Langsung ke konten utama

Persepsi Tentang "UKT"

Uang Kuliah Tunggal atau yang dikenal dengan sebutan UKT, setiap tahun menjadi perbincangan dikalangan civitas akademika dan juga mahasiswa di seluruh kampus di Indonesia, tak terkecuali di Universitas Negeri Makassar (UNM). Kebijakan ini mengatur tentang regulasi seluruh pembayaran uang kuliah yang dibebankan kepada masyarakat untuk diringkas menjadi satu kali pembayaran tiap semester hingga lulus.
UKT adalah besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester. UKT  sendiri dibagi ke dalam beberapa kelompok. Universitas Negeri Makassar (UNM) sendiri terdapat 7 kelompok pembayaran uang kuliah Tunggal.Calon mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun akademik 2019 sampai dengan tahun ajaran 2020 yang orang tua atau penanggung biaya yang mampu secara ekonomi dikenakan UKT pada kelompok VI (Enam) atau VII (Tujuh) Sedangkan bagi yang tidak mampu secara ekonomi dapat dikenakan UKT pada kelompok lainnya.

Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberlakukan di Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Perguruan Tinggi Negeri Lainnya di Indonesia adalah kebijakan yang ditujukan untuk lebih membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa. Istilahnya sistem UKT ini menggunakan sistem Subsidi Silang. Sebagai umpama, Si A yang keluarganya berpenghasilan dua miliar rupiah per hari membayar SPP sebesar 8 juta, sementara Si B yang keluarganya berpenghasilan 1 juta rupiah per bulan membayar SPP sebesar 100 ribu saja per semester. Dengan sistem ini, Penetapan uang kuliah tunggal memberikan kemudahan untuk memprediksi pengeluaran biaya kuliah mahasiswa tiap semester Sehingga pada akhirnya masyarakat dapat menikmati pendidikan lebih murah sesuai dengan kemampuannya tanpa harus memikirkan pungutan yang selalu besar saat diawal perkuliahan.dan dipastikan tidak ada biaya tambahan lain-lain lagi.
UKT yang merupakan produk dari sistem regulasi yang berlaku seharusnya bisa menjadi solusi dari kelemahan ataupun kekurangan sistem pembayaran uang kuliah sebelumnya. Bagaimana tidak, dengan adanya sistem UKT mahasiswa dari keluarga berkemampuan finansial yang rendah akan disubsidi oleh mahasiswa yang berasal dari keluarga yang mapan ekonominya. Dengan sistem UKT, seorang mahasiswa bisa memperhitungkan berapa biaya yang akan ia keluarkan selama kuliah di suatu jurusan hingga memperoleh titel S1-nya. Dengan sistem UKT juga, kami memandang bahwa kemungkinan penyelewengan uang universitas oleh oknum-oknum akan semakin kecil. Namun, itu baru pada sistem regulasinya, apakah sama pada tatanan implementasinya? Sebagus itukah sistem UKT sampai pada tatanan implementasinya? Berhasilkah pemberlakuan sistem UKT ini sebagai solusi atas sistem pembayaran uang kuliah sebelumnya?
Pengelompokkan UKT berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa,orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Seperti yang termuat dalam regulasi Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Kementrian Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Dari pemaparan kita tersebut dapat ditarik kesimpulan dampak dari sistem UKT :
Negatif
1. UKT merupakan sistem pembayaran yang menganut sistem update Biaya Pendidikan. Universitas diharuskan melakukan evaluasi dan update BKT kepada Dikti setiap tahun. Permendikbud no. 55 tahun 2013 dan Permendikbud no. 73 tahun 2014 dan permenristek no.22 tahun 2015 dengan perbaruan satu pasal dan perubahan lampiran menunjukkan memungkinkannya perubahan BKT dan UKT setiap tahun. Pola seperti ini menimbulkan kecemasan tersendiri di kalangan mahasiswa. Terdapat ketidakpastian kenaikan biaya pendidikan setiap tahunnya.
2. Transparansi Keseluruhan pengeluran Uang Kuliah Tunggal belum dapat dirasakan Mahasiswa.
3. Hilangnya reward bagi mahasiswa berprestasi dalam pembayaran uang kuliah yang dipersamakan dengan mahasiswa biasa.
Positif
1. Mahasiswa mengganggap UKT sebagai satu kesempatan untuk evaluasi BOPB,baik secara konsep maupun teknis.
2. UKT memiliki batasan-batasan yang pasti dan telah diatur dalam Permenristek. Beberapa batasan dirasakan cukup berpihak pada mahasiswa dan mencegah terjadi tindak korupsi,kolusi dan nepotisme.
PERMASALAHAN UKT DI UNIVERSITAS NEGERI  MAKASSAR :
·         UKT salah sasaran dan salah penggolongan
·         Masih Adanya Pungutan-Pungutan lagi pasca pemberlakuan sistem UKT
·         Tidak adanya Kejelasan Transparansi sistem UKT
·         Adanya oknum mahasiswa yang memalsukan data persyaratan UKT
·         Ekonomi Mahasiswa Universitas Riau rata-rata menengah ke bawah.
·         Fasilitas Kampus
·         SK untuk penggolongan UKT
UKT yang merupakan produk dari sistem regulasi yang berlaku seharusnya bisa menjadi solusi dari kelemahan ataupun kekurangan sistem pembayaran uang kuliah sebelumnya, dengan adanya sistem UKT mahasiswa dari keluarga berkemampuan finansial yang rendah akan disubsidi oleh mahasiswa yang berasal dari keluarga yang mapan ekonominya. Dengan sistem UKT, seorang mahasiswa bisa memperhitungkan berapa biaya yang akan ia keluarkan selama kuliah di suatu jurusan hingga memperoleh titel S1-nya. Dengan sistem UKT juga, kami memandang bahwa kemungkinan penyelewengan uang universitas oleh oknum-oknum akan terbatasi.
NAMA             :  SUMARTANG
NIM                 :  1792041019
PRODI/KLS    :  PENDIDIKAN AKUNTANSI/B

Komentar