Uang Kuliah Tunggal
atau yang dikenal dengan sebutan UKT, setiap tahun menjadi perbincangan
dikalangan civitas akademika dan juga mahasiswa di seluruh kampus di Indonesia,
tak terkecuali di Universitas Negeri Makassar (UNM). Kebijakan ini mengatur
tentang regulasi seluruh pembayaran uang kuliah yang dibebankan kepada
masyarakat untuk diringkas menjadi satu kali pembayaran tiap semester hingga
lulus.
UKT adalah besaran
biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester. UKT sendiri dibagi ke dalam beberapa kelompok. Universitas
Negeri Makassar (UNM) sendiri terdapat 7 kelompok pembayaran uang kuliah
Tunggal.Calon mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun akademik
2019 sampai dengan tahun ajaran 2020 yang orang tua atau penanggung biaya yang
mampu secara ekonomi dikenakan UKT pada kelompok VI (Enam) atau VII (Tujuh)
Sedangkan bagi yang tidak mampu secara ekonomi dapat dikenakan UKT pada
kelompok lainnya.
Uang Kuliah Tunggal
(UKT) yang diberlakukan di Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Perguruan
Tinggi Negeri Lainnya di Indonesia adalah kebijakan yang ditujukan untuk lebih
membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa. Istilahnya sistem UKT ini
menggunakan sistem Subsidi Silang. Sebagai umpama, Si A yang keluarganya
berpenghasilan dua miliar rupiah per hari membayar SPP sebesar 8 juta,
sementara Si B yang keluarganya berpenghasilan 1 juta rupiah per bulan membayar
SPP sebesar 100 ribu saja per semester. Dengan sistem ini, Penetapan uang kuliah
tunggal memberikan kemudahan untuk memprediksi pengeluaran biaya kuliah
mahasiswa tiap semester Sehingga pada akhirnya masyarakat dapat menikmati
pendidikan lebih murah sesuai dengan kemampuannya tanpa harus memikirkan
pungutan yang selalu besar saat diawal perkuliahan.dan dipastikan tidak ada
biaya tambahan lain-lain lagi.
UKT yang merupakan
produk dari sistem regulasi yang berlaku seharusnya bisa menjadi solusi dari
kelemahan ataupun kekurangan sistem pembayaran uang kuliah sebelumnya.
Bagaimana tidak, dengan adanya sistem UKT mahasiswa dari keluarga berkemampuan
finansial yang rendah akan disubsidi oleh mahasiswa yang berasal dari keluarga
yang mapan ekonominya. Dengan sistem UKT, seorang mahasiswa bisa
memperhitungkan berapa biaya yang akan ia keluarkan selama kuliah di suatu
jurusan hingga memperoleh titel S1-nya. Dengan sistem UKT juga, kami memandang
bahwa kemungkinan penyelewengan uang universitas oleh oknum-oknum akan semakin
kecil. Namun, itu baru pada sistem regulasinya, apakah sama pada tatanan
implementasinya? Sebagus itukah sistem UKT sampai pada tatanan implementasinya?
Berhasilkah pemberlakuan sistem UKT ini sebagai solusi atas sistem pembayaran
uang kuliah sebelumnya?
Pengelompokkan UKT
berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa,orang tua mahasiswa, atau pihak lain
yang membiayainya. Seperti yang termuat dalam regulasi Peraturan Menteri Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di
Kementrian Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Dari pemaparan kita
tersebut dapat ditarik kesimpulan dampak dari sistem UKT :
Negatif
1. UKT merupakan
sistem pembayaran yang menganut sistem update Biaya Pendidikan. Universitas
diharuskan melakukan evaluasi dan update BKT kepada Dikti setiap tahun.
Permendikbud no. 55 tahun 2013 dan Permendikbud no. 73 tahun 2014 dan
permenristek no.22 tahun 2015 dengan perbaruan satu pasal dan perubahan
lampiran menunjukkan memungkinkannya perubahan BKT dan UKT setiap tahun. Pola
seperti ini menimbulkan kecemasan tersendiri di kalangan mahasiswa. Terdapat
ketidakpastian kenaikan biaya pendidikan setiap tahunnya.
2. Transparansi
Keseluruhan pengeluran Uang Kuliah Tunggal belum dapat dirasakan Mahasiswa.
3. Hilangnya reward
bagi mahasiswa berprestasi dalam pembayaran uang kuliah yang dipersamakan
dengan mahasiswa biasa.
Positif
1. Mahasiswa
mengganggap UKT sebagai satu kesempatan untuk evaluasi BOPB,baik secara konsep
maupun teknis.
2. UKT memiliki
batasan-batasan yang pasti dan telah diatur dalam Permenristek. Beberapa
batasan dirasakan cukup berpihak pada mahasiswa dan mencegah terjadi tindak
korupsi,kolusi dan nepotisme.
PERMASALAHAN UKT DI
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR :
·
UKT salah sasaran dan salah penggolongan
·
Masih
Adanya Pungutan-Pungutan lagi pasca pemberlakuan sistem UKT
·
Tidak
adanya Kejelasan Transparansi sistem UKT
·
Adanya
oknum mahasiswa yang memalsukan data persyaratan UKT
·
Ekonomi
Mahasiswa Universitas Riau rata-rata menengah ke bawah.
·
Fasilitas
Kampus
·
SK
untuk penggolongan UKT
UKT yang merupakan
produk dari sistem regulasi yang berlaku seharusnya bisa menjadi solusi dari
kelemahan ataupun kekurangan sistem pembayaran uang kuliah sebelumnya, dengan
adanya sistem UKT mahasiswa dari keluarga berkemampuan finansial yang rendah
akan disubsidi oleh mahasiswa yang berasal dari keluarga yang mapan ekonominya.
Dengan sistem UKT, seorang mahasiswa bisa memperhitungkan berapa biaya yang
akan ia keluarkan selama kuliah di suatu jurusan hingga memperoleh titel
S1-nya. Dengan sistem UKT juga, kami memandang bahwa kemungkinan penyelewengan
uang universitas oleh oknum-oknum akan terbatasi.
NAMA : SUMARTANG
NIM : 1792041019
PRODI/KLS :
PENDIDIKAN AKUNTANSI/B

Komentar
Posting Komentar