Langsung ke konten utama

Postingan

"BKT dan UKT" Sudut Pandang Negatif Dan Positif ???

Biaya kuliah tunggal adalah keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada suatu program studi. Dengan demikian, biaya kuliah tunggal adalah biaya kuliah asli yang seharusnya dikeluarkan oleh mahasiswa. Perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri dan dikurangi dana bantuan dari pemerintah. Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi. Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembiayaan kuliah, dimana uang gedung, SPP, uang almamater, uang praktikum dan penunjang lain dilebur menjadi satu dan dibagi rata dalam delapan semester. Dengan demikian, biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah nilai Biaya Kuliah Tunggal BKT yang sudah mendapatkan subsidi oleh pemerintah. Dengan adanya Biaya Kuliah tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maka Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak diperbolehkan memungut uang pangkal dan uang pungutan...
Postingan terbaru

ETATISME UU DIKTI NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PERGURUAN TINGGI

Ketika Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (UU PT) disahkan oleh Presiden 12 Agustus 2012 muncul penolakan dari berbagai pihak, mulai dari kalangan pengamat pendidikan, mahasiswa, Perguruan Tinggi Swasta, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).   Muncul berbagai pertanyaan mengenai uu perguruan tinggi ini. Misalnya UU Pendidikan Tinggi Menghalangi atau Memperkecil Peluang Masyarakat Miskin dan Kelas Menengah ke Bawah untuk Memperoleh Pendidikan Tinggi di Indonesia dan juga UU PT ini lebih mementinkan pemerintah daripada masyarakat. Dan dari situ saya berpandangan bahwa  justru UU DIKTI Nomor  12 tahun 2012 dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan perlindungan masyarakat, otonomi perguruan tinggi, dan tanggung jawab Negara. Hal itu barangkali yang memberi kesan UU Dikti bersifat etatis. Hal yang harus dipahami adalah tidak semua Etatisme bersifat negatif. Etatisme yang negatif adalah kalau kekuasaan yang diatur, dimiliki dan dijalankan ol...

Persepsi Tentang "UKT"

Uang Kuliah Tunggal atau yang dikenal dengan sebutan UKT, setiap tahun menjadi perbincangan dikalangan civitas akademika dan juga mahasiswa di seluruh kampus di Indonesia, tak terkecuali di Universitas Negeri Makassar (UNM). Kebijakan ini mengatur tentang regulasi seluruh pembayaran uang kuliah yang dibebankan kepada masyarakat untuk diringkas menjadi satu kali pembayaran tiap semester hingga lulus. UKT adalah besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester. UKT  sendiri dibagi ke dalam beberapa kelompok. Universitas Negeri Makassar (UNM) sendiri terdapat 7 kelompok pembayaran uang kuliah Tunggal.Calon mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun akademik 2019 sampai dengan tahun ajaran 2020 yang orang tua atau penanggung biaya yang mampu secara ekonomi dikenakan UKT pada kelompok VI (Enam) atau VII (Tujuh) Sedangkan bagi yang tidak mampu secara ekonomi dapat dikenakan UKT pada kelompok lainnya. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberlakuk...

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah  kabupaten/kota  dan  digunakan  untuk  membiayai  penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggungjawab Desa. Perhatian Pemerintah Pusat terhadap pembangunan daerah semakin diperkuat dengan adanya Dana Desa yang dibagikan ke seluruh desa di Indonesia. Dana Desa tersebut terus dioptimalkan penyerapannya melalui Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sehingga meminimalisir adanya penyelewengan. Melalui Permen No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, Dana Desa memilik...