Ketika Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan
Tinggi (UU PT) disahkan oleh Presiden 12 Agustus 2012 muncul penolakan dari
berbagai pihak, mulai dari kalangan pengamat pendidikan, mahasiswa, Perguruan
Tinggi Swasta, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Muncul berbagai pertanyaan mengenai uu
perguruan tinggi ini. Misalnya UU Pendidikan Tinggi Menghalangi atau
Memperkecil Peluang Masyarakat Miskin dan Kelas Menengah ke Bawah untuk
Memperoleh Pendidikan Tinggi di Indonesia dan juga UU PT ini lebih mementinkan
pemerintah daripada masyarakat.
Dan dari situ saya berpandangan bahwa justru UU DIKTI Nomor 12 tahun 2012 dapat menjaga keseimbangan
antara kebutuhan dan perlindungan masyarakat, otonomi perguruan tinggi, dan
tanggung jawab Negara. Hal itu barangkali yang memberi kesan UU Dikti bersifat
etatis. Hal yang harus dipahami adalah tidak semua Etatisme bersifat negatif.
Etatisme yang negatif adalah kalau kekuasaan yang diatur, dimiliki dan
dijalankan oleh Negara melalui Pemerintah dilakukan dengan pola
otoritarianisme, totalitarianisme dan fasisme. Etatisme diperlukan untuk
mencegak ultra liberalisme yang berujung pada "anarkhisme".
Menguatnya komersialisasi dan liberalisasi dalam penyelenggaraan pendidikan
tinggi yang cenderung merugikan masyarakat maka Etatisme sangat diperlukan
untuk menjamin dan melindungi kepentingan publik. Tidak benar bahwa UU Dikti
sangat etatis, karena otonomi Pendidikan Tinggi tetap dijamin bahkan dilindungi
oleh Negara.
Menguatnya kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi di
satu sisi dan di sisi lain kecenderungan meningkatnya biaya yang harus
ditanggung oleh masyarakat yang hendak menempuh pendidikan tinggi, dimana
mereka mengeluhkan hal tersebut. Etatisme di sini bukan sebagai bentuk pengekangan
ataupun campur tangan secara berlebihan dari negara, namun Etatisme justru
dijalankan lebih sebagai bentuk tanggung jawab negara/Pemerintah untuk
mengelola pendidikan tinggi sebagaimana amanah konstitusi.
Fakta obyektif menunjukkan bahwa kondisi PTN dan PTS akan
sulit berkembang tanpa campur tangan Pemerintah. Bahkan banyak PTN dan PTS yang
menunjukkan ketergantungan yang tinggi kepada Pemerintah. Di sisi lain, belum
ada payung hukum yang kuat dimana Pemerintah dalam memfasilitasi dan mendorong
kemajuan PTN dan PTS serta memberikan perlindungan kepada kepentingan publik.
Etatisme memastikan tanggung jawab Negara dalam
penyelenggaraan pendidikan tinggi termasuk dalam pendanaan PTN maupun PTS;
melindungi masyarakat dari komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi;
melindungi masyarakat dari penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tidak
bermutu, jual-beli ijazah dan gelar; memperluas akses hingga ke Kabupaten/Kota
dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; serta melakukan afirmasi jaminan
hak akses masyarakat yang berpotensi namun kurang mampu secara ekonomi untuk
mendapatkan pendidikan tinggi.
UU Pendidikan Tinggi justru memberikan perlindungan dan
jaminan bagi kalangan masyarakat miskin dan kelas menengah ke bawah untuk bisa
memasuki perguruan tinggi di Indonesia.
Adanya UU Pendidikan Tinggi jelas diperlukan untuk menjamin
adanya keterjangkauan dan akses masyarakat miskin kelas menengah bawah agar
mereka bisa mengembangkan potensinya bagi kemajuan bangsa dan negara kita di
masa depan.
UU Dikti mengamanahkan adanya afirmasi untuk menjadikan
pendidikan tinggi terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara
berkeadilan, seperti pembebasan biaya seleksi masuk PTN, keharusan PTN mencari
dan menjaring calon mahasiswa berpotensi yang kurang mampu secara ekonomi dan
dari daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal) sekurangnya 20%, dan biaya
pendidikan tinggi yang ditanggung mahasiswa dipungut sesuai dengan kemampuan
mahasiswa.
Nama : SUMARTANG
Nim : 1792041019
Kelas :
B

Komentar
Posting Komentar