Langsung ke konten utama

ETATISME UU DIKTI NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PERGURUAN TINGGI


Ketika Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (UU PT) disahkan oleh Presiden 12 Agustus 2012 muncul penolakan dari berbagai pihak, mulai dari kalangan pengamat pendidikan, mahasiswa, Perguruan Tinggi Swasta, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).  Muncul berbagai pertanyaan mengenai uu perguruan tinggi ini. Misalnya UU Pendidikan Tinggi Menghalangi atau Memperkecil Peluang Masyarakat Miskin dan Kelas Menengah ke Bawah untuk Memperoleh Pendidikan Tinggi di Indonesia dan juga UU PT ini lebih mementinkan pemerintah daripada masyarakat.
Dan dari situ saya berpandangan bahwa  justru UU DIKTI Nomor  12 tahun 2012 dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan perlindungan masyarakat, otonomi perguruan tinggi, dan tanggung jawab Negara. Hal itu barangkali yang memberi kesan UU Dikti bersifat etatis. Hal yang harus dipahami adalah tidak semua Etatisme bersifat negatif. Etatisme yang negatif adalah kalau kekuasaan yang diatur, dimiliki dan dijalankan oleh Negara melalui Pemerintah dilakukan dengan pola otoritarianisme, totalitarianisme dan fasisme. Etatisme diperlukan untuk mencegak ultra liberalisme yang berujung pada "anarkhisme". Menguatnya komersialisasi dan liberalisasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang cenderung merugikan masyarakat maka Etatisme sangat diperlukan untuk menjamin dan melindungi kepentingan publik. Tidak benar bahwa UU Dikti sangat etatis, karena otonomi Pendidikan Tinggi tetap dijamin bahkan dilindungi oleh Negara.

Menguatnya kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi di satu sisi dan di sisi lain kecenderungan meningkatnya biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang hendak menempuh pendidikan tinggi, dimana mereka mengeluhkan hal tersebut. Etatisme di sini bukan sebagai bentuk pengekangan ataupun campur tangan secara berlebihan dari negara, namun Etatisme justru dijalankan lebih sebagai bentuk tanggung jawab negara/Pemerintah untuk mengelola pendidikan tinggi sebagaimana amanah konstitusi.

Fakta obyektif menunjukkan bahwa kondisi PTN dan PTS akan sulit berkembang tanpa campur tangan Pemerintah. Bahkan banyak PTN dan PTS yang menunjukkan ketergantungan yang tinggi kepada Pemerintah. Di sisi lain, belum ada payung hukum yang kuat dimana Pemerintah dalam memfasilitasi dan mendorong kemajuan PTN dan PTS serta memberikan perlindungan kepada kepentingan publik.

Etatisme memastikan tanggung jawab Negara dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi termasuk dalam pendanaan PTN maupun PTS; melindungi masyarakat dari komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi; melindungi masyarakat dari penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tidak bermutu, jual-beli ijazah dan gelar; memperluas akses hingga ke Kabupaten/Kota dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; serta melakukan afirmasi jaminan hak akses masyarakat yang berpotensi namun kurang mampu secara ekonomi untuk mendapatkan pendidikan tinggi.
UU Pendidikan Tinggi justru memberikan perlindungan dan jaminan bagi kalangan masyarakat miskin dan kelas menengah ke bawah untuk bisa memasuki perguruan tinggi di Indonesia.

Adanya UU Pendidikan Tinggi jelas diperlukan untuk menjamin adanya keterjangkauan dan akses masyarakat miskin kelas menengah bawah agar mereka bisa mengembangkan potensinya bagi kemajuan bangsa dan negara kita di masa depan.

UU Dikti mengamanahkan adanya afirmasi untuk menjadikan pendidikan tinggi terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara berkeadilan, seperti pembebasan biaya seleksi masuk PTN, keharusan PTN mencari dan menjaring calon mahasiswa berpotensi yang kurang mampu secara ekonomi dan dari daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal) sekurangnya 20%, dan biaya pendidikan tinggi yang ditanggung mahasiswa dipungut sesuai dengan kemampuan mahasiswa.

Nama             :  SUMARTANG
Nim                :  1792041019
Kelas              :  B


Komentar