Langsung ke konten utama

"BKT dan UKT" Sudut Pandang Negatif Dan Positif ???


Biaya kuliah tunggal adalah keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada suatu program studi. Dengan demikian, biaya kuliah tunggal adalah biaya kuliah asli yang seharusnya dikeluarkan oleh mahasiswa. Perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri dan dikurangi dana bantuan dari pemerintah.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi. Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembiayaan kuliah, dimana uang gedung, SPP, uang almamater, uang praktikum dan penunjang lain dilebur menjadi satu dan dibagi rata dalam delapan semester. Dengan demikian, biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah nilai Biaya Kuliah Tunggal BKT yang sudah mendapatkan subsidi oleh pemerintah.
Dengan adanya Biaya Kuliah tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maka Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak diperbolehkan memungut uang pangkal dan uang pungutan lainnya dari mahasiswa.


Dari penjelasan diatas saya berpendapat bahwa, sistem ini sebenarnya sangat baik pasalnya mahasiswa yang membayar uang kuliah lebih murah akan menutupi uang kuliah mahasiswa yang membayar uang kuliah lebih murah. Misalnya saja, mahasiswa yang membayar uang kuliah 2.500.000 nantinya akan menutupi mahasiswa yang uang kuliahnya 1.000.000 atau bahkan lebih murah, lima ratus ribu misalnya. Terkesan tidak adil memang bagi mahasiswa yang membayar uang kuliah lebih mahal, namun hal tersebut malah terkesan adil bagi mereka yang tidak mampu berkuliah atau yang membayar uang kuliah lebih murah. Selain itu, sistetm BKT dan UKT ini juga memberikan dampak positif lain seperti :
1.   UKT sebagai satu kesempatan untuk evaluasi BOPB,baik secara konsep maupun teknis.
2.   UKT memiliki batasan-batasan yang pasti dan telah diatur dalam Permenristek. Beberapa batasan dirasakan cukup berpihak pada mahasiswa dan mencegah terjadi tindak korupsi,kolusi dan nepotisme.

Namun dari dampak positif tersebut pasti ada pula dampak negatifnya yakni :
1.  UKT merupakan sistem pembayaran yang menganut sistem update Biaya Pendidikan. Universitas diharuskan melakukan evaluasi dan update BKT kepada Dikti setiap tahun. Permendikbud no. 55 tahun 2013 dan Permendikbud no. 73 tahun 2014 dan permenristek no.22 tahun 2015 dengan perbaruan satu pasal dan perubahan lampiran menunjukkan memungkinkannya perubahan BKT dan UKT setiap tahun. Pola seperti ini menimbulkan kecemasan tersendiri di kalangan mahasiswa. Terdapat ketidakpastian kenaikan biaya pendidikan setiap tahunnya.
2.  Transparansi Keseluruhan pengeluran Uang Kuliah Tunggal belum dapat dirasakan Mahasiswa.
3.  Hilangnya reward bagi mahasiswa berprestasi dalam pembayaran uang kuliah yang dipersamakan dengan mahasiswa biasa.
Dari penjelasan pro dan kontra sistem UKT diatas masih terdapat permasalahan-permasalahan yang masih sering terjadi mengenai penerapan sistem UKT ini, Yakni:
1.  Masih Adanya Pungutan-Pungutan lagi pasca pemberlakuan sistem UKT.
2.  Tidak adanya Kejelasan Transparansi sistem UKT.
3.  Adanya oknum mahasiswa yang memalsukan data persyaratan UKT.
4.   Fasilitas Kampus.
        UKT yang merupakan produk dari sistem regulasi yang berlaku seharusnya bisa menjadi solusi dari kelemahan ataupun kekurangan sistem pembayaran uang kuliah sebelumnya, dengan adanya sistem UKT mahasiswa dari keluarga berkemampuan finansial yang rendah akan disubsidi oleh mahasiswa yang berasal dari keluarga yang mapan ekonominya. Dengan sistem UKT, seorang mahasiswa bisa memperhitungkan berapa biaya yang akan ia keluarkan selama kuliah di suatu jurusan hingga memperoleh titel S1-nya. Dengan sistem UKT juga, kami memandang bahwa kemungkinan penyelewengan uang universitas oleh oknum-oknum akan terbatasi.
        Regulasi sudah berjalan baik, namun Implementasi dari Regulasi tersebut yang harus dioptimalisasi.
            Sekian dan terima kasih. Apabila ada kata maupun kalimat yang kurang atau menyinggung pembaca, penulis meminta maaf karena ini hanya opini dari penulis.



Nama             :  Sumartang
Nim                :  1792041019
Kelas              :  B


Komentar