Biaya kuliah tunggal adalah keseluruhan biaya
operasional setiap mahasiswa per semester pada suatu program studi. Dengan
demikian, biaya kuliah tunggal adalah biaya kuliah asli yang seharusnya
dikeluarkan oleh mahasiswa. Perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) ditentukan
oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri dan dikurangi dana bantuan dari
pemerintah.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian
dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan
kemampuan ekonomi. Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembiayaan kuliah,
dimana uang gedung, SPP, uang almamater, uang praktikum dan penunjang lain
dilebur menjadi satu dan dibagi rata dalam delapan semester. Dengan demikian,
biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah nilai Biaya Kuliah Tunggal BKT yang
sudah mendapatkan subsidi oleh pemerintah.
Dengan adanya Biaya Kuliah
tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maka Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
tidak diperbolehkan memungut uang pangkal dan uang pungutan lainnya dari
mahasiswa.
Dari penjelasan diatas saya berpendapat bahwa,
sistem ini sebenarnya sangat baik pasalnya mahasiswa yang membayar uang kuliah
lebih murah akan menutupi uang kuliah mahasiswa yang membayar uang kuliah lebih
murah. Misalnya saja, mahasiswa yang membayar uang kuliah 2.500.000 nantinya
akan menutupi mahasiswa yang uang kuliahnya 1.000.000 atau bahkan lebih murah,
lima ratus ribu misalnya. Terkesan tidak adil memang bagi mahasiswa yang
membayar uang kuliah lebih mahal, namun hal tersebut malah terkesan adil bagi
mereka yang tidak mampu berkuliah atau yang membayar uang kuliah lebih murah.
Selain itu, sistetm BKT dan UKT ini juga memberikan dampak positif lain seperti
:
1. UKT sebagai satu kesempatan
untuk evaluasi BOPB,baik secara konsep maupun teknis.
2. UKT memiliki
batasan-batasan yang pasti dan telah diatur dalam Permenristek. Beberapa
batasan dirasakan cukup berpihak pada mahasiswa dan mencegah terjadi tindak
korupsi,kolusi dan nepotisme.
Namun dari dampak positif tersebut pasti ada
pula dampak negatifnya yakni :
1. UKT merupakan sistem
pembayaran yang menganut sistem update Biaya Pendidikan. Universitas diharuskan
melakukan evaluasi dan update BKT kepada Dikti setiap tahun. Permendikbud no.
55 tahun 2013 dan Permendikbud no. 73 tahun 2014 dan permenristek no.22 tahun
2015 dengan perbaruan satu pasal dan perubahan lampiran menunjukkan
memungkinkannya perubahan BKT dan UKT setiap tahun. Pola seperti ini
menimbulkan kecemasan tersendiri di kalangan mahasiswa. Terdapat ketidakpastian
kenaikan biaya pendidikan setiap tahunnya.
2. Transparansi Keseluruhan
pengeluran Uang Kuliah Tunggal belum dapat dirasakan Mahasiswa.
3. Hilangnya reward bagi
mahasiswa berprestasi dalam pembayaran uang kuliah yang dipersamakan dengan
mahasiswa biasa.
Dari penjelasan pro dan kontra sistem UKT diatas
masih terdapat permasalahan-permasalahan yang masih sering terjadi mengenai
penerapan sistem UKT ini, Yakni:
1. Masih Adanya Pungutan-Pungutan
lagi pasca pemberlakuan sistem UKT.
2. Tidak adanya Kejelasan Transparansi
sistem UKT.
3. Adanya oknum mahasiswa yang memalsukan
data persyaratan UKT.
4. Fasilitas Kampus.
UKT yang merupakan produk dari sistem regulasi
yang berlaku seharusnya bisa menjadi solusi dari kelemahan ataupun kekurangan
sistem pembayaran uang kuliah sebelumnya, dengan adanya sistem UKT mahasiswa
dari keluarga berkemampuan finansial yang rendah akan disubsidi oleh mahasiswa
yang berasal dari keluarga yang mapan ekonominya. Dengan sistem UKT, seorang
mahasiswa bisa memperhitungkan berapa biaya yang akan ia keluarkan selama
kuliah di suatu jurusan hingga memperoleh titel S1-nya. Dengan sistem UKT juga,
kami memandang bahwa kemungkinan penyelewengan uang universitas oleh
oknum-oknum akan terbatasi.
Regulasi sudah berjalan baik, namun Implementasi
dari Regulasi tersebut yang harus dioptimalisasi.
Sekian dan terima kasih. Apabila ada kata maupun kalimat yang kurang atau menyinggung pembaca, penulis meminta maaf karena ini hanya opini dari penulis.
Nama : Sumartang
Nim : 1792041019
Kelas : B

Komentar
Posting Komentar